This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 17 Oktober 2012

Bintek Service Provider (Gallery)


Bintek Service Provider PKH dilaksanakan di aula RSUD Kalijaga Demak pada hari Rabu 17 Oktober 2012. Dihadiri oleh faskes, fasdik, kecamatan, korcam pendamping PKH, UPPKH Pusat, operator, dan dari Dinas Sosial. Berikut foto-foto yang diambil ketika bintek berlangsung.


Bintek Service Provider

Kegiatan ini bernama "BIMBINGAN TEKNIS SERVICE PROVIDER PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) KABUPATEN DEMAK TAHUN 2012. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi terutama untuk penyedia layanan PKH, yaitu dari fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan.

Acara berlangsung pada hari Rabu, 17 Oktober 2012 di aula lantai 3 RSUD Sunan Kalijaga Demak. Dihadiri oleh UPPKH Pusat (Jakarta), UPPKH Kabupaten, operator PKH, koordinator pendamping PKH, penyedia fasilitas kesehatan, penyedia fasilitas pendidikan, dan perwakilan dari kecamatan.

Bintek diawali dengan sambutan dari Kepala Dinsos kabupaten Demak yang menjelaskan sedikit tentang salah satu penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yaitu dengan adanya Program Keluarga Harapan (PKH). Jaminan sosial harus bisa mengubah PMKS dari minus menuju ke nol, dan akhirnya menjadi plus.

Pada penekanan tentang pendidikan, Pak Agus menjelaskan bahwa anak sekolah peserta PKH meskipun sudah menerima bantuan dari BOS, tetapi PKH ini bisa dijadikan motivasi untuk memperoleh pendidikan dasar. Alokasi PKH di Demak tahun 2012 sejumlah 31590 RTSM.

Dengan adanya PKH ini diharapkan anak demak tidak boleh miskin, harus sehat dan cerdas. Kata pak Agus, program ini adalah program mulia, dan merupakan program lillahitaala, sehingga bisa sebagai kunci menuju surga. Aamiin ^_^

Setelah sambutan dari pak Agus, selanjutnya adalah penjelasan dari pak Suharianto yang didatangkan langsung dari Jakarta. Pak Hari menjelaskan bahwa PKH merupakan bantuan yang diistilahkan "memberi ikan", yaitu memberikan bantuan uang tunai kepada RTSM karena ketidakberdayaan untuk melangsungkan hidup yang layak. PKH merupakan implementasi dari MDGs yang mana pada millenium ketiga ini tidak ada manusia yang tidak bisa baca tulis, dan tidak ada manusia yang mati karena melahirkan. Dalam proses pendidikan dan kesehatan, peserta PKH harus lebih didahulukan dalam hal menerima bantuan.

Penjelasan selanjutnya dari Pak Gatot yang merupakan perwakilan dari kepala Dindikpora. Tidak banyak yang dijelaskan, namun ada hal-hal baru yang bisa kita dapat.

Dan yang terakhir adalah penjelasan dari Pak Kardjo yang merupakan perwakilan dari penyedia fasilitas kesehatan. Dinas kesehatan berani memberikan komitmen dan implementasi kebijakan program dalam bidang kesehatan oleh PKH di kabupaten Demak. Sebanyak 27 pusekesmas, 382 bidan siap melayani peserta PKH. Pak Kardjo menekankan bahwa semua peserta PKH otomatis akan mendapatkan layanan Jamkesmas dan Jampersal.

Fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Kabupaten Demak adalah 20 Puskesmas non rawat inap, 7 puskesmas rawat inap, 53 pustu, 173 puskesdes, 382 bidan, 1 RSUD, dan 1 RSU Swasta yang terletak di Mranggen.

Acara yang terakhir adalah ditandatanganinya nota kesepahaman tentang komitmen Service Provider. Acara berlangsung dengan baik, untuk melihat-lihat foto berlangsungnya acara ini, dapat dilihat disini.

Rekruitmen Pendamping PKH

 Rekruitmen Pendamping dan Operator PKH Kabupaten Demak berdasarkan surat Direktur Jaminan Sosial, Nomor: 467/LJS.JS.1/SDM/06/2012 tanggal 6 Juni 2012.

Lamaran diserahkan langsung kepada Panitia Seleksi pada Dinsosnakertrans paling lambat tanggal 20 Juni 2012 yang beralamatkan di Jl. Kyai Singkil No. 42 Demak dan ditujukan kepada Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Demak. Sebanyak 97 lowongan pendamping dan 2 operator tersebar di 14 kecamatan, dan Kecamatan Mijen mendapatkan 5 lowongan pendamping.

Tes tertulis dilaksanakan hari Sabtu tanggal 7 Juli 2012 di Gedung Koni, Demak.
Tes wawancara dilaksanakan hari Minggu tanggal 8 Juli 2012 di Gedung Koni, Demak

Calon peserta pendamping PKH yang lolos seleksi diwajibkan ikut diklat yang dilaksanakan pada tanggal 17-23 September 2012 di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sosial (BBPPKS) Yogyakarta. Diklat diikuti oleh 95 peserta dari Kabupaten Demak yang terdiri dari 4 orang dari kecamatan Mijen, dan 1 orang menyusul mengikuti diklat dikarenakan calon pendamping baru yang menggantikan calon lain yang mengundurkan diri.

Pada hari Rabu, 26 September pendamping dan operator PKH yang sudah pulang dari diklat mengadakan pertemuan untuk laporan pada Dinas Sosial Kabupaten Demak. Acara juga diisi dengan penunjukan Harianto sebagai ketua paguyuban pendamping se-kabupaten Demak.

Senin, 15 Oktober 2012

Mensos: PKH Berkontribusi Besar Bagi Pencapaian MDGs

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri mengatakan Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan kontribusi yang besar bagi pencapaian tujuan pembangunan millennium (Millennium Development Goals/MDGs).
"PKH merupakan program yang cukup besar memberi kontribusi pada MDGs," kata Menteri Sosial di Jakarta, Senin.
Mensos menjelaskan, dalam PKH terdapat kesetaraan gender dimana ada peran ibu dalam keluarga misalnya untuk masalah kesehatan dan pendidikan, ibu berperan untuk mendorong keluarga hidup sehat dan anak-anak untuk kembali ke sekolah.
Kontribusi lain dari PKH adalah untuk target mengurangi akan kematian ibu dan anak, dimana ibu memeriksakan kehamilannya ke puskesmas.
"Hampir setengah dari target MDGs merupakan kontribusi PKH," tegas Mensos.
PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat bagi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Setiap RTSM mendapat bantuan PKH dengan syarat anak usia sekolah harus bersekolah, ibu hamil memeriksakan kandungannya ke puskesmas, anak dibawa berobat jika sakit.
Tahun ini sebanyak 1,5 RTSM mendapat bantuan PKH dan tahun depan ditargetkan meningkat menjadi 2,4 juta. Sehingga pada 2014 ditargetkan ada tiga juta RTSM yang mendapat bantuan PKH.
PKH yang sudah berjalan sejak 2007, menurut Mensos merupakan program unggulan Kementerian Sosial dan cukup berhasil dilihat dari tingkat partisipasi anak ke sekolah yang meningkat begitu juga dengan partisipasi ibu hamil memeriksakan kandungannya sehingga berdampak pada menurunnya angka kematian ibu dan anak. (tp)
http://id.berita.yahoo.com/mensos-pkh-berkontribusi-besar-bagi-pencapaian-mdgs-102007643.html

Diklat (Simulasi di Balai Desa)


Saat diklat dilakukan simulasi dengan RTSM asli. Simulasi berjalan menyenangkan dan memberikan banyak kenangan. Meskipun hanya satu hari, namun berbekas sampai nanti :)


Diklat (Kunjungan)


Saat kunjungan di Fasdik, Faskes, dan RTSM di kecamatan Sanden, Bantul, Yogyakarta. Kunjungan dilaksankan hari Sabtu, 22 September 2012. Foto ini hanya sebagian kecil saja, silakan dilihat-lihat yang pengen mengenang memory ini :)


Diklat (Saat Santai)


Inilah yang dilakukan peserta diklat saat santai. Begitu banyak kenangan yang membuat kita ingin kembali kesana. Foto diambil dari kameranya Rizal, HP China. haha...


Diklat (Piknik di Pantai)


Foto-foto saat bersantai setelah seharian  melakukan diklat di kecamatan Sanden. Piknik di pantai Goa Cemara kecamatan Sanden pada tanggal 21 September 2012


Galeri Diklat


Diklat dilaksanakan di BBPPKS Yogyakarta pada tanggal 17-23 September 2012 sebanyak 95 orang dari kabupaten Demak, dan beberapa orang dari kabupaten lain.


Penjelasan Singkat PKH


Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memenuhi kriteria tertentu, dan sebagai syarat atau imbalannya, RTSM penerima program harus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yaitu pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya.
PKH bukan pengganti atau kelanjutan dari BLT/SLT, dan bukan salah satu unit kegiatan dari PNPM
TUJUAN UTAMA
Mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs).
TUJUAN KHUSUS
  • Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM;
  • Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM;
  • Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM;
  • Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.
KETENTUAN PENERIMA BANTUAN
Penerima bantuan PKH adalah RTSM yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Bantuan tunai hanya akan diberikan kepada RTSM yang telah terpilih sebagai peserta PKH dan mengikuti ketentuan yang diatur dalam program.
Bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (dapat nenek, tante/bibi, atau kakak perempuan). Untuk itu, pada kartu kepesertaan PKH akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga.
SYARAT/KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN
Calon penerima terpilih harus menandatangani persetujuan selama mereka menerima bantuan, mereka akan :
  1. Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namum belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar.
  2. Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak.
  3. Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi ibu hamil.
SYARAT BANTUAN KESEHATAN
Sasaran
Persyaratan (kewajiban peserta)
Ibu Hamil
Melakukan pemeriksaan kehamilan (antenatal care) sebanyak minimal 4 kali (K1 di trimester 1, K2 di trimester 2, K3 dan K4 di trimester 3) selama masa kehamilan.
Ibu Melahirkan
Proses kelahiran bayi harus ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih
Ibu Nifas
Ibu yang telah melahirkan harus melakukan pemeriksaan atau diperiksa kesehatannya setidaknya 2 kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari
Bayi Usia 0-11 Bulan
Anak berusia di bawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan.
Bayi Usia 6-11 Bulan
Mendapat suplemen tablet vitamin A
Anak Usia 1-5 Tahun
Dimonitor tumbuh kembang dengan melakukan penimbangan secara rutin setiap 1 bulan;
Mendapatkan vitamin A sebanyak 2 kali setahun pada bulan Februari dan Agustus
Anak Usia 5-6 Tahun
Melakukan penimbangan secara rutin setiap 3 bulan sekali dan/atau mengikuti program pendidikan anak usia dini.
Fasilitas kesehatan yang disediakan adalah:
  • Puskesmas, Pustu, Polindes, Poskesdes, Pusling, Posyandu.
  • Dokter, Bidan, Petugas Gizi, Jurim, Kader, Perawat
  • Bidan kit, posyandu kit, antropometri kit, imunisasi kit
  • Tablet Fe, Vitamin A, Obat-obatan dan bahan-bahan pelayanan kesehatan ibu & bayi baru lahir.
  • Vaksin BCG, DPT, Polio, Campak, Hepatitis B, TT ibu hamil
  • Buku register (Kartu Menuju Sehat)
SYARAT BANTUAN PENDIDIKAN
Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% tatap muka.
BESAR BANTUAN
Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.
Skenario Bantuan
Bantuan per RTSM per tahun
Bantuan tetap
200.000
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
Anak usia di bawah 6 tahun dan/ atau ibu hamil/menyusui
800.000
Anak usia SD/MI
400.000
Anak usia SMP/MTs
800.000
Rata-rata bantuan per RTSM
1.390.000
Bantuan minimum per RTSM
600.000
Bantuan maksimum per RTSM
2.200.000
Catatan:
  • Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak.
  • Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun.
  • Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.
SANKSI:
Calon Peserta PKH yang telah ditetapkan menjadi peserta PKH dan menandatangani komitmen, jika suatu saat melanggar atau tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, baik syarat kesehatan maupun syarat pendidikan, maka bantuannya akan dikurangi, dan jika terus menerus tidak memenuhi komitmennya, maka peserta tersebut akan dikeluarkan dari program.
PERAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (PPK)
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Program keluarga harapan bidang kesehatan mensyaratkan peserta PKH (yaitu ibu hamil, ibu nifas dan anak usia < 6 tahun) melakukan kunjungan rutin ke berbagai sarana kesehatan. Oleh karena itu, program ini secara langsung akan mendukung pencapaian target program kesehatan. Di samping itu, PKH juga merupakan bagian yang tidak terlepaskan dengan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (JPKMM).
Setiap anggota keluarga peserta PKH dapat mengunjungi dan memanfaatkan berbagai fasilitas kesehatan.
1. PUSKESMAS
Puskesmas diharapkan mampu memberi seluruh paket layanan kesehatan yang menjadi persyaratan bagi peserta PKH Kesehatan termasuk memberikan pelayanan obstetri dan neonatal emergensi dasar (khususnya puskesmas PONED).
2. PUSKESMAS PEMBANTU DAN PUSKESMAS KELILING
Puskesmas pembantu dan Puskesmas keliling, yang merupakan satelit Puskesmas (dan jika dilengkapi dengan tenaga bidan), sangat diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayi baru lahir.
3. POLINDES DAN POSKESDES
Pondok bersalin desa (dikenal dengan sebutan Polindes) biasanya dilengkapi dengan tenaga bidan desa. Polindes diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi ibu selama kehamilan, pertolongan persalinan, dan bagi bayi baru lahir; maupun pertolongan pertama pada kasus-kasus gawat darurat.
4. POSYANDU
Posyandu yang dikelola oleh para kader kesehatan dengan bantuan dan supervisi dari Puskesmas, Pustu, serta Bidan desa diharapkan dapat memberikan pelayanan antenatal, penimbangan bayi, serta penhyuluhan kesehatan.
5. BIDAN PRAKTEK
Di samping memberikan pelayanan kesehatan di polindes, bidan desa yang melakukan praktek di rumah dapat dimanfaatkan oleh peserta PKH khususnya dalam pemeriksaan ibu hamil, memberikan pertolongan persalinan, maupun memberikan pertolongan pertama pada kasus-kasus kegawatdaruratan.
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN
1. Hak Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK)
Program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program JPKMM, maka kegiatan PKH kesehatan sepenuhnya dibiayai dari sumber program JPKMM/Askeskin di Puskesmas. Oleh karena itu, hak-hak yang akan diterima oleh PPK sesuai dengan apa yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin.
2. Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan
a. Menetapkan jadwal kunjungan
Pada tahap awal pelaksanaan, puskesmas dan posyandu memiliki peran penting dalam menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta PKH ke berbagai fasilitas kesehatan.
Prosedur penetapan jadwal kunjungan peserta PKH adalah sebagai berikut:
· Puskesmas akan menerima formulir jadwal kunjungan peserta PKH kesehatan dari UPPKH Kecamatan (Pendamping). Dalam formulir jadwal kunjungan tersebut sudah tertulis nama anggota keluarga, jenis pelayanan/pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan, status pelayanan/pemeriksaan kesehatan, tanggal dan nama/tempat pelayanan kesehatan.
· Untuk mengisi status pemberian pelayanan kesehatan:
1) Jika calon peserta PKH sudah pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau jaringan kerja Puskesmas tersebut, maka petugas puskesmas harus mencocokkan dengan register yang tersedia di Puskesmas (yaitu kohor ibu hamil, KMS, buku imunisasi, penimbangan, dll). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari buku register, petugas puskesmas mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan yang sudah diberikan kepada setiap anggota keluarga peserta PKH.
2) Jika calon peserta PKH belum pernah memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau jaringan kerja Puskesmas (ini berarti register calon peserta tersebut tidak tersedia di puskesmas), maka petugas puskesmas harus menanyakan langsung kepada calon peserta PKH pada waktu acara pertemuan awal.
· Setelah klarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan dilakukan, petugas puskesmas menetapkan tanggal dan nama sarana kesehatan/PPK yang harus dikunjungi oleh seluruh anggota keluarga peserta PKH yang disyaratkan.
· Formulir kunjungan yang sudah terisi akan diambil langsung oleh pendamping PKH di puskesmas (paling telat 1 minggu sebelum acara pertemuan awal).
b. Menghadiri pertemuan awal
Perwakilan puskesmas akan diundang untuk menghadiri acara pertemuan awal dengan seluruh calon peserta PKH. Dalam pertemuan ini, petugas puskesmas berkewajiban untuk:
· Mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan dengan calon peserta PKH, khususnya bagi mereka yang datanya tidak tercatat dalam register.
· Menjelaskan tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan serta tempat PPK terdekat yang bisa dimanfaatkan oleh peserta PKH.
c. Memberi Pelayanan Kesehatan
Petugas kesehatan diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan baik secara aktif maupun pasif kepada semua peserta PKH. Secara aktif, misalnya mengunjungi peserta PKH yang tidak hadir sesuai jadwal yang sudah ditetapkan untuk diberikan pelayanan dan pembinaan. Secara pasif dengan cara memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta yang mendatangi fasilitas kesehatan. Dalam memberikan pelayanan, petugas kesehatan harus mengacu kepada ketentuan dan pedoman pelayanan kesehatan yang berlaku.
Penetapan persyaratan PKH kesehatan akan berimplikasi pada peningkatan jumlah kunjungan di fasilitas kesehatan. Oleh karenanya, pemberi pelayanan kesehatan harus menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan (seperti, Vitamin A, Vaksin, tenaga kesehatan, dll).
d. Memverifikasi Komitmen Peserta PKH
Pembayaran bantuan komponen kesehatan pada tahap berikutnya diberikan atas dasar verifikasi yang dilakukan oleh petugas puskesmas. Jika peserta PKH memenuhi komitmennya (yaitu mengunjungi fasilitas kesehatan yang sudah ditetapkan sesuai jadwal kunjungan di atas), maka peserta PKH akan menerima bantuan tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur verifikasi komitmen peserta adalah sebagai berikut:
  • PPK akan menerima formulir verifikasi komitmen peserta PKH dari PT POS (Form K).
  • Petugas puskesmas (jika diperlukan) mengirim formulir verifikasi tersebut ke setiap PPK yang berada di bawah otoritas puskesmas, seperti Pustu, Polindes, Posyandu. Pengiriman formulir ke setiap PPK ini perlu dicocokan dengan jadwal kunjungan yang telah ditetapkan.
  • Proses verifikasi yang harus dilakukan oleh petugas kesehatan adalah memeriksa formulir K tersebut dan mengisi bulatan pada nama anak dan atau ibu hamil yang tidak hadir sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan.
  • Formulir yang telah diperiksa / diverifikasi oleh petugas kesehatan tersebut selanjutnya diambil langsung) oleh petugas puskesmas. Petugas puskesmas selanjutnya merekap/mencatat anak dan atau ibu hamil yang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan.
  • PT POS akan mengambil hasil catatan ketidakhadiran ini setiap 3 bulan sekali.
Kepala Puskesmas bertanggung jawab dalam mengkoordinir pelaksanaan kegiatan (yaitu semua kewajiban PPK dalam PKH).
Ringkasan Hak dan Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) dalam PKH
Hak PPK
Kewajiban PPK
Sesuai aturan yang berlaku dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program JPKMM/Askeskin
1. Mengklarifikasi status pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta PKH dan menetapkan jadwal kunjungan bagi setiap anggota keluarga peserta PKH (khusus petugas puskesmas dan atau kader posyandu).
2. Menghadiri pertemuan awal dengan calon PKH untuk ikut menjelaskan tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan bagi peserta PKH (khusus bagi petugas puskesmas).
3. Memberi pelayanan kesehatan kepada peserta PKH.
4. Memverifikasi komitmen peserta PKH kesehatan.
Bantuan tunai yang diberikan kepada RTSM peserta PKH, bukan untuk membiayai/membayar jasa layanan kesehatan atau pendidikan.
PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN
PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Jenis lembaga pendidikan dasar yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak penerima bantuan PKH terdiri dari :
A. Lembaga Pendidikan Formal
Ø Sekolah Dasar (SD)
Ø Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Ø Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ø Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Ø Pesantren Salafiyah
B. Lembaga Pendidikan Non Formal
Ø BPKB (Balai Pengembangan Kegiatan Belajar)
Ø SKB (Sanggar Kegiatan Belajar)
Ø PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN
Lembaga pendidikan tersebut di atas memiliki peranan penting untuk mensukseskan pencapaian tujuan PKH pendidikan. Peran yang dimaksud adalah :
1. Menerima pendaftaran anak peserta PKH di satuan pendidikan
Setiap satuan pendidikan diharuskan menerima anak peserta PKH yang mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku, dan dibebaskan dari segala bentuk biaya pendidikan
2. Memberikan Pelayanan Pendidikan
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, institusi pendidikan berkewajiban memberikan pendidikan kepada seluruh peserta didik yang terdaftar. Penyelenggara satuan pendidikan harus memberikan pengajaran kepada peserta didik, termasuk anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH pendidikan. Pengajaran harus mengacu kepada kurikulum yang berlaku untuk setiap jenjang dan jalur pendidikan.
3. Melakukan Verifikasi Koimtmen peserta PKH Pendidikan
Bantuan tunai PKH komponen pendidikan akan terus diberikan bagi peserta PKH jika anak-anak dari keluarga penerima bantuan PKH memenuhi komitmennya, yaitu menghadiri dan mengikuti proses pembelajaran minimal 85% hari efektif sekolah/tatap muka dalam sebulan selama tahun pelajaran berlangsung.
Tingkat kehadiran peserta didik harus diverifikasi oleh para tenaga pendidik di lembaga pendidikan baik formal maupun non formal.
Prosedur verifikasi adalah sebagai berikut:
  1. Lembaga pendidikan akan menerima formulir verifikasi PI (terlampir) dari PT POS.
  2. Sesuai aturan yang berlaku di sekolah, tenaga pendidikan melakukan absensi kehadiran peserta didik di tiap-tiap kelas / kelompok belajar.
  3. Untuk keperluan verifikasi komitmen peserta PKH, tenaga pendidik harus merekap absensi kehadiran peserta didik di kelas/kelompok belajar selama satu bulan berjalan (tindak lanjut tahap dua diatas). Selanjutnya tenaga pendidik mencatat nama peserta didik peserta PKH yang tidak hadir/tidak memenuhi komitmen kehadiran yang telah ditentukan, yaitu setidaknya 85% dari jumlah hari efektif sekolah atau ketentuan tatap muka yang berlaku setiap bulannya. Pencatatan dilakukan dengan mengisi bulatan lingkaran dalam formulir verifikasi PI hanya bagi peserta didik yang tidak memenuhi komitmen kehadirannya.
  4. Formilir verifikasi PI yang telah diisi / diperiksa oleh tenaga pendidik (sekolah SD/MI, SMP/MTs, pesantren salafiyah, lembaga pendidikan non formal lainnya), dan diketahui oleh kepala sekolah, setiap 3 bulan akan diambil oleh petugas pos untuk diproses lebih lanjut.
Pimpinan satuan pendidikan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan PKH di setiap lembaga pendidikan. Pimpinan satuan pendidikan juga harus menjamin agar ketiga peran tersebut di atas dapat dijalankan dengan optimal.
Ringkasan peran lembaga pendidikan
  1. enerima pendaftaran anak keluarga penerima bantuan PKH di satuan pendidikan.
  2. Memberikan pelayanan pendidikan kepada anak keluarga penerima bantuan.
  3. Melakukan verifikasi kehadiran anak keluarga penerima bantuan PKH di tiap-tiap kelas/kelompok belajar.
Sumber materi:
  • Pedoman Umum PKH
  • Pedoman Operasional Kelembagaan PKH Daerah
  • Pedoman Operasional PKH bagi Pemberi Pelayanan Kesehatan
  • Pedoman Operasional PKH bagi Pemberi Pelayanan Pendidikan
  • Buku Kerja Pendamping PKH 2007
Disarikan oleh :
Husnul Yakin Ali (Pendamping RTSM PKH Kabupaten Subang)


Manfaat dan Tujuan PKH


Manfaat Program Keluarga Harapan

  1. Merubah perilaku keluarga sangat miskin untuk memberikan perhatian yang besar kepada pendidikan dan kesehatan anaknya
  2. Untuk jangka pendek memberikan income effect kepada rumah tangga miskin melalui pengurangan beban pengeluaran rumah tangga sangat miskin
  3. Untuk jangka panjang dapat memutus ratai kemiskinan antar generasi melalui:
    • Peningkatan kualitas kesehata/nutrisi, pendidikan dan kapasitas pendapatan anak dimasa depan (price effect anak keluarga sangat miskin)
    • Memberikan kepastian kepada si anak akan masa depannya (insurance effect)
  4. Mengurangi pekerja anak
  5. Mempercepat pencapaian MDGs (melalui peningkatan akses pendidikan, peningkatan kesehatan ibu hamil, pengurangan kematian balita, dan peningkatan kesetaraan jender)
Tujuan Program Keluarga Harapan
  1. Meningkatkan kemampuan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) untuk mengakses/memanfaatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan
  2. Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil/nifas dan anak dibawah 6 tahun dari RTSM
  3. Meningkatkan angka partispasi pendidikan anak - anak (usia wajib belajar SD/SMP) RTSM
  4. Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM


Alur Kerja PKH

Klik gambar berikut untuk tampilan lebih besar.

Tanya Jawab PKH

 


Frequenly Asked Questions
  1. Apa itu PKH?
  2. PKH adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.

  3. Siapa peserta PKH?
  4. Peserta PKH adalah Ibu Rumah Tangga dari keluarga yang terpilih melalui mekanisme pemilihan oleh BPS sesuai kriteria yang ditetapkan (Ibu Hamil/Nifas, memiliki bayi s.d. Usia prasekolah dan anak usia sekolah dasar - SMP).

  5. Apa hak peserta PKH?
  6. - Menerima bantuan uang tunai.
    - Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan lain-lain.
    - Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun.

  7. Apa kewajiban ibu?
  8. - Ibu Hamil Memeriksakan kehamilan setidaknya 4 kali selama masa kehamilan ibu Melahirkan Proses kelahiran bayi ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih
    - Ibu Nifas Ibu yang telah melahirkan harus memeriksakan kesehatannya minimal 2 kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari.

  9. Apa kewajiban anak ibu?
  10. - Bayi Usia 6-11 bulan Anak dibawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan - Bayi Usia 6-11 bulan Mendapat suplemen vitamin A (2 kali setahun)
    - Anak Usia 1-5 tahun Mendapat imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap 3 bulan
    - Anak Usia 5-6 tahun (Prasekolah) Anak mendapat pemantauan tumbuh kembang.

  11. Apa kewajiban pendidikan anak?
    - Untuk anak usia 6-15 tahun terdaftar di SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB dengan kehadiran minimal 85% hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung.
    - Untuk anak usia 15-18 tahun namun belum menyelesai-kan pendidikan dasar dapat menerima bantuan apabila anak tersebut bersekolah atau mengikuti pendidikan kesetaraan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

  12. Bagaimana kalau ibu tidak memenuhi kewajiban?
  13. Semua peserta WAJIB menjalankan kewajiban, apabila tidak memenuhi kewajiban, maka jumlah bantuan yang diterima akan dikurangi bahkan bantuan dapat dihentikan.

  14. Bagaimana ibu dapat mengambil bantuan?
  15. Uang bantuan dapat diambil di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Anggota dan tidak dapat diwakilkan. Jadi ibu yang harus mengambilnya sendiri.

  16. Apa yang akan ibu dapatkan?
  17. Ibu akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai dan layanan pendidikan dan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

  18. Berapa besar uang yang akan ibu terima?
  19. Besar bantuan tergantung dari kondisi masing-masing keluarga, jumlah bantuan akan berubah dari waktu ke waktu tergantung kondisi keluarga yang bersangkutan dan kepatuhan keluarga dalam memenuhi kewajiban. Besaran bantuan berkisar dari Rp 600.000,- hingga Rp 2.200.000,- yang terdiri dari: - Bantuan Tetap sebesar Rp 200.000,- - Bantuan Pendidikan sd/MI sebesar Rp 400.000,- - Pendidikan SMP/MTs sebesar Rp 800.000,- dan - Bantuan Kesehatan untuk Ibu Hamil/Nifas, Bayi dan atau Balita sebesar Rp 800.000,- Bantuan tersebut akan dibayarkan 4 kali dalam satu tahun melalui Kantor Pos terdekat denga membawa Kartu Peserta.


    Sehat & Cerdaskan
    Anak Indonesia


    Tujuan PKH adalah: Meningkatkan status kesehatan IBU dan ANAK di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat SANGAT MISKIN, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif (pencegahan dan bukan pengobatan). Mengembangkan dan meningkatkan angka partisipasi WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR 9 TAHUN dan upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang SANGAT MISKIN.

Tentang Program Keluarga Harapan (PKH)

 
MARI KITA MENGENAL PROGRAM PKH
Tanggal: Saturday, 30 June 2007
Topik: Depsos



SEKILAS TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)
Program keluarga Harapan (PKH) merupakan suatu program penanggulangan kemiskinan. Kedudukan PKH merupakan bagian dari program-program penanggulangan kemiskinan lainnya. PKH berada di bawah koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), baik di Pusat maupun di daerah. Oleh sebab itu akan segera dibentuk Tim Pengendali PKH dalam TKPK agar terjadi koordinasi dan sinergi yang baik.

PKH merupakan program lintas Kementerian dan Lembaga, karena aktor utamanya adalah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Komunikasi dan lnformatika, dan Badan Pusat Statistik. Untuk mensukseskan program tersebut, maka dibantu oleh Tim Tenaga ahli PKH dan konsultan World Bank.

Program Keluarga Harapan (PKH) sebenamya telah dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara Amerika Latin dengan nama program yang bervariasi. Namun secara konseptual, istilah aslinya adalah Conditional Cash Transfers (CCT), yang diterjemahkan menjadi Bantuan Tunai Bersyarat. Program ini "bukan" dimaksudkan sebagai kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. PKH lebih dimaksudkan kepada upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin.


APA ARTI PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.

Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target MDGs. Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas: (1) Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM; (2) Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM; (3) Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM; (4) Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi RTSM.

SIAPAKAH SASARAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Sasaran atau Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika tidak ada lbu maka: nenek, tante/ bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi penerima bantuan). Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di Kartu PKH.
Calon Penerima terpilih harus menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima bantuan, mereka akan: (1) Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun namun belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar; (2) Membawa anak usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi anak; dan (3) Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya ke fasilitats kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi lbu Hamil

KOMPONEN APA SAJA YANG MENJADI FOKUS PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Dalam pengertian PKH jelas disebutkan bahwa komponen yang menjadi fokus utama adalah bidang kesehatan dan pendidikan. Tujuan utama PKH Kesehatan adalah meningkatkan status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin, melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif (pencegahan, dan bukan pengobatan).

Seluruh peserta PKH merupakan penerima jasa kesehatan gratis yang disediakan oleh program Askeskin dan program lain yang diperuntukkan bagi orang tidak mampu. Karenanya, kartu PKH bisa digunakan sebagai alat identitas untuk memperoleh pelayanan tersebut.
Komponen pendidikan dalam PKH dikembangkan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar wajib 9 tahun serta upaya mengurangi angka pekerja anak pada keluarga yang sangat miskin.

Anak penerima PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% waktu tatap muka.
Setiap anak peserta PKH berhak menerima bantuan selain PKH, baik itu program nasional maupun lokal. Bantuan PKH BUKANLAH pengganti program-program lainnya karenanya tidak cukup membantu pengeluaran lainnya seperti seragam, buku dan sebagainya. PKH merupakan bantuan agar orang tua dapat mengirim anak-anak ke sekolah.
MENGAPA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DIPERLUKAN?
Tujuan utama PKH adalah membantu mengurangi kemiskinan dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada kelompok masyarakat sangat miskin. Dalam jangka pendek, bantuan ini membantu mengurangi beban pengeluaran RTSM, sedangkan untuk jangka panjang, dengan mensyaratkan keluarga penerima untuk menyekolahkan anaknya, melakukan imunisasi balita, memeriksakan kandungan bagi ibu hamil, dan perbaikan gizi, diharapkan akan memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

BERAPA BESAR BANTUANNYA?
Besaran bantuan tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan.
Skenario Bantuan
Bantuan per RTSM per tahun
Bantuan tetap
Rp. 200.000
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
a. Anak usia di bawah 6 tahun
Rp. 800.000

b. Ibu hamil/menyusui
c. Anak usia SD/MI
d. Anak usia SMP/MTs
Rata-rata bantuan per RTSM
Bantuan minimum per RTSM
Bantuan maksimum per RTSM
Rp. 800.000
Rp. 400.000
Rp. 800.000
Rp. 1.390.000
Rp. 600.000
Rp. 2.200.000
Catatan:
Bantuan terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak. Besar bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun. Batas minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.
KAPAN DAN DI MANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN DILAKSANAKAN?
PKH mulai dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2007 dan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, setidaknya hingga tahun 2015. Tahun 2007 merupakan tahap awal pengembangan program atau tahap uji coba. Tujuan uji coba adalah untuk menguji berbagai instrumen yang diperiukan dalam pelaksanaan PKH, seperti antara lain metode penentuan sasaran, verifikasi persyaratan, mekanisme pembayaran, dan pengaduan masyarakat.

Pada tahun 2007 ini akan dilakukan uji coba di 7 provinsi dengan jumlah sasaran program sebanyak 500.000 RTMS. Ketujuh provinsi tersebut adalah: Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur.

Apabila tahap uji coba ini berhasil, maka PKH akan dilaksanakan setidaknya sampai dengan tahun 2015. Hal ini sejalan dengan komitmen pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), mengingat sebagian indikatornya juga diupayakan melalui PKH. Selama periode tersebut, target peserta secara bertahap akan ditingkatkan hingga mencakup seluruh RSTM dengan anak usia pendidikan dasar dan ibu hamil/nifas.
PIHAK MANA SAJAKAH YANG TERKAIT DALAM PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
PKH dilaksanakan oleh UPPKH Pusat, UPPKH Kabupaten/Kota dan Pendamping PKH.
Masing-masing pelaksana memegang peran penting dalam menjamin keberhasilan PKH. Mereka adalah:
UPPKH Pusat - merupakan badan yang merancang dan mengelola persiapan dan pelaksanaan program. UPPKH Pusat juga melakukan pengawasan perkembangan yang terjadi di tingkat daerah serta menyediakan bantuan yang dibutuhkan.

UPPKH Kab/Kota - melaksanakan program dan memastikan bahwa alur informasi yang diterima dari kecamatan ke pusat dapat berjalan dengan baik dan lancar. UPPKH Kab/Kota juga berperan dalam mengelola dan mengawasi kinerja pendamping serta memberi bantuan jika diperlukan

Pendamping - merupakan pihak kunci yang menjembatani penerima manfaat dengan pihak­pihak lain yang terlibat di tingkat kecamatan maupun dengan program di tingkat kabupaten/kota. Tugas Pendamping termasuk didalamnya melakukan sosialisasi, pengawasan dan mendampingi para penerima manfaat dalam memenuhi komitmennya.

Dalam pelaksanaan PKH terdapat Tim Koordinasi yang membantu kelancaran program di tingkat provinsi dan PT Pos yang bertugas menyampaikan informasi berupa undangan pertemuan, perubahan data, pengaduan dan seterusnya serta menyampaikan bantuan ke tangan penerima manfaat langsung.

Selain tim ini, juga terdapat lembaga lain di luar struktur yang berperan penting dalam pelaksanaan kegiatan PKH, yaitu lembaga pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan di tiap kecamatan dimana PKH dilaksanakan.

BAGAIMANA PERAN PENDAMPING PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Pendamping merupakan aktor penting dalam mensukseskan PKH. Pendamping adalah pelaksana PKH di tingkat kecamatan. Pendamping diperlukan karena:
1. Sebagian besar orang miskin tidak memiliki kekuatan, tidak memiliki suara dan kemampuan untuk memperjuangkan hak mereka yang sesungguhnya. Mereka membutuhkan pejuang yang menyuarakan mereka, yang membantu mereka mendapatkan hak.
2. UPPKH Kabupaten/Kota tidak memiliki kemampuan melakukan tugasnya di seluruh tingkat kecamatan dalam waktu bersamaan. Petugas yang dimiliki sangat terbatas sehingga amatlah sulit mendeteksi segala macam permasalahan dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat. Jadi pendamping sangat dibutuhkan. Pendamping adalah pancaindera PKH.

Jumlah pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di setiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping mendampingi kurang lebih 375 RTSM peserta PKH. Selanjutnya tiap-tiap 3-4 pendamping akan dikelola oleh satu koordinator pendamping. Pendamping menghabiskan sebagian besar waktunya dengan melakukan kegiatan di lapangan, yaitu mengadakan pertemuan dengan Ketua Kelompok, berkunjung dan berdiskusi dengan petugas pemberi pelayanan kesehatan, pendidikan, pemuka daerah maupun dengan peserta itu sendiri. Pendamping juga bisa ditemui di UPPKH Kabupaten/Kota, karena paling tidak sebulan sekali untuk menyampaikan pembaharuan dan perkembangan yang terjadi di tingkat kecamatan.

Lokasi kantor pendamping sendiri terletak di UPPKH Kecamatan yang berada di kantor camat, atau di kantor yang dekat dengan PT POS daniatau kantor kecamatan di wilayah yang memiliki peserta PKH. Di sini pendamping melakukan berbagai tugas utama lainnya, seperti: membuat laporan, memperbaharui dan menyimpan formulir serta kegiatan rutin administrasi lainnya.

Secara kelembagaan, Pendamping melaporkan seluruh kegiatan dan permasalahannya ke UPPKH Kabupaten/Kota. Pendamping memiliki tugas yang sangat penting dalam pelaksanaan program di lapangan, yaitu:

1. Tugas Persiapan Program
Tugas persiapan program meliputi pekerjaan yang harus dilakukan Pendamping untuk mempersiapkan pelaksanaan program. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum pembayaran pertama diberikan kepada penerima manfaat.
· Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh peserta PKH;
· Menginformasikan (sosialisasi) program kepada RTSM peserta PKH dan mendukung sosialisasi kepada masyarakat umum;
· Mengelompkan peserta kedalam kelompok yang teridiri atas 20-25 peserta PKH untuk mempermudahkan tugas pendampingan;
· Memfasilitasi pemilihan Ketua Kelompok ibu-ibu peserta PKH (selanjutnya disebut Ketua Kelompok saja);
· Membantu peserta PKH dalam mengisi Formulir Klarifikasi data dan menandatangani surat persetujuan serta mengirim formulir terisi kepada UPPKH Kabupaten/Kota;
· Mengkoordinasikan pelaksanaan kunjungan awal ke Puskesmas dan pendaftaran sekolah.

2. Tugas Rutin:
· Menerima pemutakhiran data peserta PKH dan mengirimkan formulir pemutakhiran data tersebut ke UPPKH Kabupaten/kota;
· Menerima pengaduan dari Ketua Kelompok dan/atau peserta PKH serta dibawah koordinasi UPPKH Kabupaten/Kota melakukan tindaklanjut atas pengaduan yang diterima (Lihat Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat)
• Melakukan kunjungan insidentil khususnya kepada peserta PKH yang tidak memenuhi komitmen;
· Melakukan pertemuan dengan semua peserta setiap enam bulan untuk re-sosialisasi (program dan kemajuan/perubahan dalam program)
· Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan kesehatan;
· Melakukan pertemuan bulanan dengan Ketua Kelompok;
· Melakukan pertemuan bulanan dengan Pelayan Kesehatan dan Pendidikan di lokasi pelayanan terkait.
· Melakukan pertemuan triwulan dan tiap semester dengan seluruh pelaksana kegiatan: UPPKH Daerah, Pendamping, Pelayan Kesehatan dan Pendidikan.

Ada beberapa kegiatan pokok yang harus dilakukan pendamping PKH, yaitu: 1. Pertemuan Awal
Tahap pertama yang dilakukan oleh pendamping adalah melakukan pertemuan terbuka dengan calon peserta PKH. Dalam pertemuan itu dilakukan kegiatan sosialisasi program mengenai manfaat program dan bagaimana berpartisipasi dalam program.

Keluarga yang dipilih mengikuti program dikumpulkan dan diberi arahan untuk membentuk kelompok-kelompok ibu yang terdiri dari lebih kurang 25 orang dalam satu kelompok. Kelompok ini kemudian memilih ketua kelompok ibu penerima sebagai koordinator kelompok dan menetapkan jadwal pertemuan rutin kelompok untuk berdiskusi bersama dalam menjalankan program.

Pada pertemuan ini juga dilakukan pemeriksaan formulir yang digunakan sebagai alat verifikasi keikutsertaan, antara lain pemeriksaan akta lahir anak (dan membantu pengadaannya jika belum tersedia), penyusunan jadwal kunjungan, dan sebagainya.

2. Mendampingi Proses Pembayaran
Pada dasarnya pendamping tidak melakukan kegiatan apapun kecuali pengamatan dan pengawasan selama proses pembayaran beriangsung. Namun begitu, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pendamping sebelum kegiatan berjalan agar proses berlangsung aman dan terkendali, yaitu:
a. Pergi ke Kantor Pos untuk meminta jadwal pembayaran dan mendata penerima manfaat yang merupakan kelompok binaannya.
b. Menginformasikan Ketua Kelompok mengenai jadwal dan memastikan bahwa pembayaran diterima oleh orang yang tepat pada waktu yang telah ditentukan.

3. Berdiskusi Dalam Kelompok
Kegiatan yang tak kalah penting adalah menyusun agenda dan mengadakan pertemuan dengan ketua kelompok ibu penerima untuk berdiskusi dan menampung pengaduan, keluhan, perubahan status maupun menjawab pertanyaan seputar program. Pada pertemuan ini juga dilakukan sosialisasi informasi mengenai pentingnya pendidikan dan kesehatan ibu dan anak, tips praktis dan murah bagi kesehatan keluarga serta pentingnya sanitasi dan nutrisi untuk meningkatkan mutu keluarga.
4. Pendampingan Rutin
Selanjutnya, jadwal pendampingan dilakukan rutin dan ditetapkan selama 4 hari kerja (Senin­Kamis). Kegiatan yang dilakukan selama itu antara lain melakukan kunjungan ke unit pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengunjungi keluarga untuk membantu mereka dalam proses mendaftarkan anak-anak ke sekolah, mengurus akta lahir maupun memeriksa rutin ke puskesmas.

5. Berkunjung Ke Rumah Penerima Bantuan
Jika pada pertemuan ada peserta PKH yang tidak bisa datang karena alasan tertentu seperti: lokasi yang sangat jauh dari tempat pertemuan, sibuk mengurus anak, sakit, atau tidak mampu memenuhi komitmen dikarenakan alasan-alasan tertentu, maka perlu dilakukan kunjungan ke rumah peserta tersebut untuk memudahkan proses (lihat Buku Pedoman Pengaduan)

6. Memfasilitasi Proses Pengaduan
Pendamping menerima, menyelesaikan maupun meneruskan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi sehingga dapat dicapai solusi yang mampu meningkatkan mutu program.

7. Mengunjungi Penyedia Layanan
Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan vital keberlangsungan maupun peningkatan mutu PKH. Pendamping memantau kelancaran dan kelayakan kegiatan pelayanan, mengantisipasi permasalahan yang ada dalam program sehingga bisa melakukan tindakan yang sifatnya mencegah kegagalan kelancaran program ketimbang memperbaikinya.

8. Melakukan Konsolidasi
Pada hari Jum''at, para pendamping melakukan koordinasi dengan sesama pendamping dan tim lain. Laporan dan tindak lanjut juga dianalisa dan ditindaklanjuti pada hari ini agar terjadi peningkatan mutu program.

9. Meningkatkan Kapasitas Diri
Untuk meningkatkan mutu program dan mutu pendamping itu sendiri, juga diadakan diskusi dan pertemuan rutin (minimal sebulan sekali) baik itu antarkecamatan maupun didalam kecamatan sendiri sebagai upaya menampung pelajaran berarti (lesson learned & best practices) yang bisa digunakan oleh pendamping lain agar mempermudah pekerjaan dan menghadapi kasus-kasus harian di lapangan.

Setiap individu yang melakukan usaha menuju perbaikan dan pengembangan memerlukan penghargaan untuk menunjukkan bahwa upaya yang dilakukannya dihargai. Penghargaan ini diharapkan dapat memicu kinerja yang lebih baik dan memotivasi lingkungannya menghasilkan produktivitas yang sekurang-kurangnya sama dengan yang telah diraihnya. Sanksi adalah tindakan yang diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari perbuatan sengaja melanggar koridor aturan dan ketentuan yang telah dibuat dan disepakati dalam sebuah lembaga. Sanksi diberikan agar yang bersangkutan maupun orang yang mengetahuinya tidak mengulangi perbuatan yang merugikan lembaga, lingkungannya maupun dirinya sendiri. lni juga merupakan alat pembelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
REFERENSI UTAMA APA SAJA YANG PERLU DIBACA? 1. Panduan Umum Program Keluarga Harapan 2. Pedoman Operasional UPPKH Pusat
3. Pedoman Operasional Kelembagaan PKH Daerah
4. Pedoman Operasional PKH Bagi Pemberi Pelayanan Kesehatan 5. Pedoman Operasional PKH Bagi pemberi Pelayanan Pendidikan
6. Pedoman Operasional Sistem Pengaduan Masyarakat Program Keluarga Harapan 7. Buku Kerja Pendamping PKH
8. Modul Diklat Pelaksana UPPKH Daerah 2007

*) naskah sumber : Dwi Heru Sukoco